Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Jalan Tol Kisaran pada Sabtu (11/7/2026). Hasilnya, petugas menyita barang bukti sebanyak 24 kilogram narkotika sabu yang disimpan di body kendaraan mobil. Barang haram tersebut akan dikirim ke Jakarta dari provinsi Aceh.
Sebelumnya, petugas telah melakukan pengungkapan kasus 2 kilogram sabu di Kota Medan pada 6 bulan lalu. Usai melakukan pengembangan dan mendapat informasi, bahwa adanya upaya pengiriman narkotika jenis sabu dari provinsi Aceh menuju Jakarta, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menyampaikan bahwa tersangka membawa narkotika sabu dari Aceh hendak dibawa ke Jakarta. Tersangka diamankan di Jalan Tol Kisaran beserta barang bukti 24 kilogram sabu.
“Tersangka diketahui berinisial FS (25) warga Kota Medan. Barang haram itu disimpan di body mobil, saat dilakukan pemeriksaan petugas temukan 24 kilogram narkotika sabu,” ujar Rafli, Kamis (23/7/2026).
Rafli mengatakan bahwa ini merupakan hasil pengembangan dari kasus 2 kilogram yang diungkap di kawasan Kota Medan pada 6 bulan lalu.
Dari penyelidikan, petugas berhasil mendeteksi mobil kendaraan tersangka dengan plat nomor A 1621 WB melintasi Kota Medan dengan menggunakan Jalan Tol Trans Sumatera. Kemudian, kendaraan petugas dengan tersangka sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan tol kawasan Kabupaten Asahan.
“Tersangka sempat meninggalkan mobil di jalan, dan pengejaran berlanjut hingga ke area perkebunan sawit. Alhamdulillah, tersangka akhirnya berhasil diamankan,” kata Rafli.
Usai diringkus, tersangka sempat berkilah tidak membawa narkoba. Berkat kejelian personel Satresnarkoba Polrestabes Medan, petugas terus melakukan pencarian. Hingga ditemukan 24 bungkus narkotika jenis sabu disimpan secara terpisah di body kendaraan mobil.