Asahan – Seorang pria berinisial WI (29) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan yang diduga memiliki dan hendak mengedarkan narkotika jenis ganja kering dengan total berat bruto sekitar 901 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Kemuning, Dusun IX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berbalut lakban yang berisi daun ganja kering. Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Kota Tanjungbalai untuk dijual kembali.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka yang didampingi ketua RT setempat. Dari dalam kamar pelaku kembali ditemukan sisa daun ganja kering yang disimpan di dalam sebuah tas.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan.
“Dari lokasi, tersangka sempat melihat petugas dan berusaha melarikan diri. Namun, berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran,” ujar Gunawan, Sabtu (25/7/2026).
Dijelaskan Gunawan, dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus ganja kering seberat bruto 900 gram, satu plastik transparan berisi ganja kering seberat bruto 1,09 gram, dua unit handphone, empat lembar kertas linting, satu gulungan kertas nasi, dan sebuah tas.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika segera hubungi 110 agar cepat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (atv)