Tanjungbalai – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar, barang bukti diamankan narkotika sabu seberat 100,62 gram.
Dalam operasi berlangsung pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 20.02 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Kedua tersangka berinisial MS alias SA (37) dan SN alias Syaf (29) merupakan warga Kelurahan Beting Kuala Kapias.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Narkoba bersama Kanit I Satres narkoba Ipda Firman Simangunsong, melakukan penyelidikan dan menerapkan teknik undercover buy atau pembelian terselubung.
“Melalui teknik tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika,” kata Yudi.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan satu plastik asoy warna hitam yang berisi satu bungkus plastik transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,62 gram, serta satu lembar kertas pembungkus nasi berwarna coklat yang ditemukan di atas tanah tepat di hadapan tersangka MS.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai Rp380 ribu, serta dua unit sepeda motor.
Kepada penyidik, MS mengaku uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu yang sebelumnya telah dijual kepada pembeli.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan milik mereka. Mereka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S yang kini masih dalam penyelidikan.
“Menurut pengakuan tersangka, sabu seberat 100 gram itu dibeli seharga Rp 23 juta dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp 27 juta, termasuk kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli,” ujar Yudi.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.