oplus_0
AsahanTV I Kisaran – Terkait Putusan Mahkamah Agung tentang HGU perusahaan yang terletak di kecamatan sei kepayang yaitu PT CITA SAWIT INDAH LESTARI (CSIL) yang mana telah berkekuatan Hukum tetap pada tahun 2014 dan saat ini berarti sekita 12 tahun lalu.
Untuk menyikapi hal itu, 4 orang tokoh pemuda Asahan melakukan konprensi pers kepada rekan-rekan media untuk mengajak masyarakat agar tidak terpancing dan melakukan kajian – kajian terlebih dahulu. Tokoh pemuda Asahan ini diantaranya yaitu terdiri dari S Marpaung, Rudi Yansah Ritonga, Adi Chandra dan Ali Ibra Manurung disalah satu warkop dijalan Diponegoro, kisaran.
S Marpaung menjelaskan dengan pemberitaan beberapa hari yang lalu terkait HGU PT CSIL sah-sah saja, tetapi jangan lupa bahwa persoalan ini sudah pernah disuarakan pada tahun 2015 dan itu sebenarnya sudah di jawab oleh perusahan dan pemerintah. Bahwa persoalan ini sebenarnya kalau dibahas dari putusan incraht nya ini sudah hampir 12 tahun, dan sepengetahuannya dari warga kampung bahwa HGU yang disebut kan itu tidak semua dikuasai oleh perusahaan bahkan ada juga yang dari dulunya sudah dikuasai oleh masyarakat. Ketika persoalan ini dikembalikan semula, bayangkan begitu banyak masyarakat yang dirugikan.
Tambah S.Marpaung lagi, selama kurun waktu 12 tahun tersebut kondisi hubungan masyarakat dan perusahaan berlangsung langgeng karena perusahaan tidak pernah mempermasalahkan penguasaan masyarakat atas areal konsesi bekas pelepasan kawasan hutan yang telah diberikan Menhut kepada PT CSIL. Padahal sebagian besar areal konsesi tersebut masih dikuasai dan diusahakan oleh masyarakat.
“Kelompok organisasi, masyarakat jngn terpancing dan mari kita telaah dan kita cari referensi yang benar dan kita diskusikan , dan jangan terburu-buru, agar menghindari komplik kepentingan” ucapnya
Senada dengan Soleh , Rudi dan Ali mengatakan pihak yang mengkritisi sah saja asal jangan membuka luka lama dan menimbulkan luka baru. “Tokoh pemuda meminta semua pihak, terutama LSM yang concern di bidang konservasi hutan dan lingkungan, untuk tidak membuat kegaduhan dan keresahan bagi publik dengan mempublikasi pernyataan yang mengorek luka lama,”papar mereka. (Red)