Asahan – Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Seorang pria berinisial ZAP (42) alias A diamankan dalam operasi di Jalan Kuini, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (30/7/2026).
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut sebuah rumah diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Ipda Kameda melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan seorang pria yang berada di teras rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.
“Bersangkutan kita amankan di sebuah rumah yang diduga kerab dijadikan transaksi narkotika. Petugas menemukan barang bukti 38 plastik klip kecil dan 2 plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 63,67 gram,” ujar Kameda, Senin (3/8/2026).
Selain itu, barang bukti lainnya uang tunai sebesar Rp1.590.000, 5 bungkus plastik klip kosong, satu pipet skop, satu unit timbangan digital, serta sebuah meja kayu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika yang ditemukan diduga merupakan miliknya dan uang tunai yang diamankan diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Asahan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.