Asahan – Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.
Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat pada Selasa (28/7/2026) sekira pukul 03.00 WIB. Setelah menerima informasi tersebut, Kanit Reskrim, Ipda Ferry Habeahan, bersama personel Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, segera mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang pria berinisial AFM (34) dan MRA (18) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bandar Pulau untuk proses administrasi penyerahan sebelum dilimpahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membantu upaya menjaga lingkungan dari penyalahgunaan narkotika.
“Benar, ada dua pria diamankan Polsek Bandar Pulau. Dari lokasi juga petugas mengamankan 7 paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya,” kata Gunawan, Sabtu (1/8/2026).
Dikatakan Gunawan, kami mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih menyerahkan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian, sehingga seluruh proses dapat dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika segera laporan kepada kepolisian. Kita tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan dari laporan masyarakat,” ujarnya.
Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Kolaborasi yang baik antara masyarakat dan kepolisian, diharapkan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (atv)