Bandung – Tersangka Taufik Hidayat, ditangkap Kepolisian daerah Jawa Barat dalam kasus perkara penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung.
Akibat tindak kekerasan tersangka, korban mengalami sejumlah luka berat yaitu gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam berhasil menemukan dan menangkap tersangka,” ujar Kapolda Jabar.
Rudi mengatakan setelah diamankan, tersangka terlebih dahulu dibawa ke Polsek Majalaya sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jawa Barat.
“Kami melakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka. Kemudian kami juga melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif,” kata Rudi.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Tersangka telah mengakui semua yang dilakukannya. Ia juga menyatakan menyesal dan mengaku perbuatannya dilakukan dalam kondisi dipengaruhi konsumsi alkohol,” ungkap Rudi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban. Penyidik saat ini masih mendalami motif serta rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap YTR.