Asahan – Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial JT(28) warga Sendang Sari, yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Aksi nekatnya bongkar rumah korban yang tak lain rumah tetangganya sendiri.
Penangkapan tersebut dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu (19/9/2026) di Jalan Sei Gambus, Kelurahan Sendang Sari, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pelaku masuk melalui jendela bagian belakang dengan cara merusak jendela dan jerajak, kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang berada di dalam rumah korban dalam keadaan kosong.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp143,6 juta. Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai Rp25 juta, perhiasan emas dan berlian, serta barang elektronik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, memerintahkan Tim Jatanras untuk segera melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap keberadaan pelaku.
“Benar, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam sejak kejadian. Petugas berhasil menemukan keberadaan JT di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol Kisaran,” ujar AKP Immanuel.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, BPKB, kartu ATM, tas ransel, dompet, flashdisk, kartu member, kartu pelajar, sejumlah perhiasan emas beserta suratnya, serta uang tunai sebesar Rp5,1 juta.
Petugas kemudian mengamankan JT dan membawanya bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diproses dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (ATV2)