Kisaran – Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menggelar sidang gugatan yang dilakukan oleh PT Samera Kani Sentosa terhadap tergugat Faisal Riza yang merupakan pembeli rumah, Rabu (20/5/2026).
PT Samera Kani Sentosa menggugat atas tudingan pembatalan sepihak pembelian yang dilakukan tergugat. Selain itu, pihak PT Samera Kani Sentosa meminta agar Booking Fee sebesar Rp20 juta dan uang muka sebesar Rp300 juta dikembalikan hanya 50 persen ke pihak tergugat.
Tak hanya itu, PT Samera Kani Sentosa juga meminta membayarkan uang kerugian immaterial sebesar Rp 500 juta. Namun, dalam fakta persidangan, ditemukan bahwa pihak tergugat tidak ada melakukan pembatalan sepihak terhadap pembelian rumah tersebut.
Pengacara tergugat, Muhammad Deni Royhan Azifa, mengaku apa yang ditudingkan oleh PT Samera Kani Sentosa tersebut merupakan tindakan yang tidak benar. Menurut kliennya Faisal Riza, tidak pernah melakukan pembatalan sepihak dengan PT Samera Kani Sentosa.
“Dari persidangan, saksi yang dihadirkan mereka (penggugat) sudah jelas terang bahwa yang digugat dan yang di berikan kesaksiannya, sudah sangat jelas bertolak belakang,” ujar Deni.
Dijelaskan Deni, tidak ada tertuang dalam perjanjian apabila bank ditolak, pembeli harus menggunakan bank yang bekerjasama dengan pihak perusahaan pengembang.
“Jadi, tidak ada diharuskan atau diwajibkan pihak pembeli harus mengikuti bank yang mereka bekerja sama. Seperti yang diajukan oleh klien kami di BCA Kisaran,” katanya.
Menurutnya, hak kontraktual yang dibuat oleh pihak penggugat dengan kliennya hanyalah sebatas jual beli dan berhak untuk mendapatkan pengembalian uang muka yang sudah disetor kepada PT Samera Kani Sentosa.
Sementara, Pengacara PT Samera Kani Sentosa saat diwawancarai tidak berkomentar dan memilih bungkam. (red)