Kisaran – Menindaklanjuti video viral di media sosial terkait tindak pidana pencurian di toko grosir di Jalan Merpati, Kelurahan Karang Anyer, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, telah diamankan Polsek Kota Kisaran.
Usai video pencurian tersebut dan viral di media sosial, ternyata ketiga pelaku masih berstatus pelajar. Keluarga dari ketiga pelaku serta korban pemilik toko grosir akhirnya melakukan perdamaian secara Restorative Justice yang berlangsung di Polsek Kota Kisaran.
Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Komang Sri Ayu Kumala, melalui Kanit Reskrim Ipda Supangat, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui pada Kamis (15/05/2026). Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran, langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta menganalisa rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi tiga orang pelaku yang ternyata masih berstatus pelajar SMA dan SMP,” ujar Ipda Supangat, Senin (18/5/2026).
Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah mengambil sejumlah barang dagangan milik korban berupa bahan-bahan sembako. Meski demikian, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah korban dan pihak keluarga pelaku sepakat berdamai.
Dalam proses mediasi tersebut, para pelaku bersedia mengembalikan barang-barang yang diambil serta mengganti kerugian korban. Kesepakatan damai itu juga dilakukan dengan mempertimbangkan usia para pelaku yang masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
Polsek Kota Kisaran Timur juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga keamanan lingkungan serta meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak guna mencegah terjadinya tindak pidana maupun kenakalan remaja. (atv)