AsahanTV I Kisaran – Dewan Pimpinan Pusat Milenial BOBBY-SURYA (DPP M-BORYA) Provinsi Sumatera Utara mendesak Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas) lakukan lidik Limbah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dolok Sanggul.
Berdasarkan keterangan sejumlah masyarakat beserta informasi yang digali oleh segenap pengurus DPP M-BORYA Sumut didapati adanya dugaan tatakelola limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RSUD Dolok Sanggul dan Puskesmas yang berada di kabupaten Humbahas belum memenuhi standar Oprasional sehingga berpotensi merusak alam maupun lingkup dan penyebaran wabah beracun.
Muhammad Syafi’i SH Ketua Umum DPP M-BORYA Sumut kepada AsahanTV saat dikonfirmasi, Senin (18/5/2026) di Kisaran, Asahan, mendesak Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K. melakukan Lidik terhadap kasus limbah di RSUD dan Puskesmas tersebut,
”Kemudian setelah hasil lidik dan Sidik memenuhi unsur pidana segera menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Humbahas dan Direktur RSUD Dolok Sanggul sebagai Tersangka.”Pungkas M. Syafi’i.
Limbah B3 RSUD adalah limbah infeksius, patologis, kimiawi, dan farmasi yang dihasilkan dari aktivitas Rumah Sakit Umum Daerah. Limbah ini wajib dikelola secara ketat mulai dari pemilahan, pewadahan, penyimpanan di TPS khusus, hingga pemusnahan menggunakan insinerator guna mencegah risiko infeksi dan pencemaran lingkungan. (Red)