AsahanTV I Kisaran – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Asahan dilaporkan ke Kepolisian Polres Asahan terkait kasus penipuan yang merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah.
Akibat laporan tersebut satu orang ASN berinisial IAS menjadi buronan polisi alias DPO. Sementara satu orang lagi berinisial EA masih dalam proses pemeriksaan.
Hal ini disampaikan oleh Munandar SH pengacara dari LBH Find Justice, Selasa (19/5/2026) kepada AsahanTV di Kisaran, mengatakan bahwasanya salah satu klien nya tertipu oleh EA dan IAS sebesar Rp 180 juta. Pada awalnya saudara EA menghubungi kliennya diiming-imingi karena ada kekurangan dana di PT KMA sebesar Rp 200 juta.
Apabila bisa membantu dana sebesar permintaan keduanya, kliennya akan dikasih peluang untuk mengelola buah sawit didalam perusahaan PT KMA tersebut. Setelah uang diberikan kliennya kepada IAS diketahui oleh EA secara bertahap dengan waktu perjanjian 3 bulan akan dikembalikan. Perbuatan pemberian uang ini pun tertulis dengan kwitansi yang jelas.
Setelah berjalan lebih dari 3 bulan sesuai kesepakatan, EA dan IAS tidak bisa mengembalikan uang tersebut. Akhirnya korban melaporkan perihal penipuan tersebut ke Polres Asahan.
Sebagai penasehat hukum, kliennya sangat menyayangkan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh oknum PNS tersebut, yang telah merugikan klien kami sebesar Rp180 juta. Kerugian itu terjadi setelah pelaku diduga menyampaikan keterangan yang tidak benar serta memberikan berbagai iming-iming agar korban menyerahkan sejumlah uang.
Secara hukum, perbuatan tersebut patut diduga memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP, terlebih saat ini yang bersangkutan juga dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum yang berjalan.
“Kami meminta kepada Bupati serta khususnya instansi BPSDM untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum PNS tersebut, karena sikap yang tidak kooperatif itu mencederai integritas dan tanggung jawab seorang aparatur sipil negara di hadapan masyarakat,”terangnya. (Red)