Tanjungbalai – Tim Gabungan dari Polres Tanjungbalai, BNNK, dan Satpol PP Tanjungbalai menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Sumber Sari, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, Jumat (9/10).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kedua terduga pelaku berinisial M alias Milan(49) dan IS alias Chandra(42). Selain itu, seorang warga berinisial R(60) yang berada di lokasi juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Yudi Fitriansyah, yang memimpin langsung menjelaskan bahwa penggerebekan berawal dari Laporan Giat Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis paket sabu seberat 0,74 gram milik M dan seberat 0,12 gram milik IS. Petugas juga menemukan paket sabu lain seberat 0,73 gram tambahan di dalam rumah,” ujar AKP Yudi.
Selain paket narkotika sabu, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti pendukung lainnya seperti 2 unit timbangan digital, 3 buah alat hisap sabu(bong), 17 buah kaca pirex, 4 unit telepon genggam, uang tunai sejumlah Rp513.000, serta beberapa pemantik gas dan plastik klip kosong.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (ATV2)