Asahan – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap empat pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian biasa di Jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, berhasil diamankan pada Sabtu (10/10/2026).
Keempat pria berinisial MIFN (23) warga Kelurahan Kisaran Barat, MAR (18) warga Desa Sei Alim, AA (18) alias Imam warga Indra Pura, dan JO (18) warga Silaut Laut. Mereka diamankan di dua lokasi berbeda, yakni sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol dan sebuah losmen di Jalan H. Misbah Kisaran Barat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, Edi Usman, terkait dugaan pencurian yang terjadi pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula ketika saksi Bong Ficjen Arco, anak korban, mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BK 5166 VCK bersama dua orang saksi lainnya. Di tengah perjalanan, mereka diduga dihentikan oleh empat orang yang mengendarai dua sepeda motor.
Para terduga pelaku kemudian menuduh saksi telah melakukan penganiayaan terhadap teman mereka. Dengan alasan untuk memastikan tuduhan tersebut, saksi diajak menuju lokasi lain. Namun, di tengah perjalanan, saksi diturunkan dan para terduga pelaku diduga meninggalkannya dengan membawa sepeda motor milik korban serta satu unit handphone.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, memerintahkan Tim Jatanras untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap perkara.
“Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Asahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Immanuel P Simamora, Kasat Reskrim Polres Asahan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh unit handphone berbagai merek, satu buah helm, satu buah jam tangan, satu buah jaket, dan satu buah celana panjang.
Selanjutnya, keempat terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tentang pencurian biasa. (ATV2)