Tanjungbalai – Seorang pria berinisial BH alias Bembeng(36) ditangkap dirumahnya di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (5/10) malam, sekitar pukul 21.50 WIB. Informasi tersebut berawal dari laporan aduan masyarakat yang resah dan sudah menjadi target.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor seberat 10,46 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip transparan berbagai ukuran.
“Penangkapan pelaku informasi masyarakat yang sudah sangat resah dengan peredaran narkotika. Barang bukti sabu ditemukan 10,46 gram, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp790 ribu,” ujar Kasat Narkoba AKP Yudi F.
Selain sabu, polisi juga menyita dua unit timbangan digital, tiga ball plastik klip kosong, tiga buah pipet rakitan, uang tunai sebesar Rp790.000 yang diakui tersangka sebagai hasil penjualan, satu unit ponsel, dompet, serta kotak penyimpanan bekas.
Petugas menemukan sebagian paket sabu diatas tanah tepat di hadapan tersangka saat penggerebekan awal. Sementara itu, sisa paket sabu lainnya beserta alat timbang digital ditemukan petugas tersembunyi di balik lemari di dalam rumah orang tua pelaku.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Yudi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat. (ATV2)