Humbahas – Sebanyak 11 orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, telah diamankan dan ditahan polisi.
Dari 11 terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial HH(51), DT(46), FM (49), MS (47), JS (44), MB (37), BT (42), JB (31), AGS (31), DS (30), dan SH (47).
Informasi penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho melalui Plt Kasi Humas Bripka Jafaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (5/10/2026).
”Satreskrim Polres Humbahas mengamankan 11 orang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Parlilitan,” kata Bripka Jafaruddin.

Menurutnya, semuanya 11 orang itu diamankan pada Minggu 4 Oktober 2026. Mereka datang secara kooperatif ke Polsek Parlilitan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana. Kemudian, petugas Satreskrim Polres Humbahas melakukan pemeriksaan terhadap seluruh terduga pelaku.
”Saat ini seluruhnya telah diamankan di Polres Humbahas guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dugaan penganiayaan berat secara bersama-sama terhadap empat orang terjadi di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas.
Peristiwa itu dilaporkan ke polisi setelah sejumlah korban mengalami luka-luka serius. Salah satu korban, Willy Mandra Silitonga mengalami luka cukup parah setelah menjadi korban pengeroyokan.
Berdasarkan laporan, Willy mengalami luka robek pada bagian kepala hingga mendapat 23 jahitan. Ia juga mengalami memar pada wajah dan kedua mata serta sejumlah luka pada bagian tubuh lainnya.
“Selain korban Willy, ada tiga orang lainnya juga menjadi korban dalam peristiwa itu, yakni Reynoldo Denison Harahap, Repan Sinurat dan Citra Lestari Manullang. Keempat korban berada dalam satu kendaraan saat menuju Kecamatan Parlilitan sebelum peristiwa kekerasan tersebut terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, Polres Humbang Hasundutan memastikan perkara tersebut masih dalam penanganan aparat kepolisian.
Jafaruddin mengatakan, pihaknya telah menerima tiga laporan polisi yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
”Tiga laporan itu terdiri dari satu laporan dugaan tindak pidana membawa lari anak dan dua laporan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama,” jelasnya.
Polisi kini masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian, termasuk mengurai peran masing-masing pihak yang telah diamankan. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.