Tanjungbalai – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Para tersangka diduga kuat bekerjasama memanipulasi, mengubah, hingga merusak dokumen elektronik demi membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi yang benar, Senin (25/5/2026).
Dari 16 tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial RFS (30), C (25), DS (22), AG (28), MFYS (22), OS (23), MS (20), MRH (24), DR (29), ARH (33), AL (21), RR (24), AN (21), A (20), RAG (25), dan DFR (25).
Dalam menjalankan aksinya, 16 orang tersangka tersebut menggunakan modus operandi yang terorganisasi. Mereka sengaja menciptakan, mengubah, atau merusak dokumen dan informasi elektronik dengan tujuan mengelabui pihak lain atau publik, sehingga data hasil rekayasa tersebut terlihat asli dan valid.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim AKP Bram Candra, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / V / 2026 / SPKT SATRESKRIM / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, yang diterbitkan pada Selasa, 12 Mei 2026.
“Para tersangka dengan sengaja memanipulasi data elektronik agar yang mereka buat atau ubah itu dianggap sebagai data yang benar oleh masyarakat atau sistem,” ujar AKP Bram Candra.
Selain mengamankan 16 para tersangka, Satreskrim Polres Tanjungbalai juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatan, diantaranya 70 unit handphone, printer mini, 76 kertas thermal EDC, digital video recorder, 36 blok tanda bukti penyetoran serta nota transaksi, dan laptop.
Atas pelanggaran hukum tersebut, ke-16 tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana dampak dari manipulasi data yang dilakukan oleh sindikat ini serta melihat kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.