Medan – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap penyebab seorang ASN berinisial AL merupakan pegawai BPN Nias, tewas setelah melompat dari lantai 12 apartemen pada Jumat (10/7/2026) dini hari. Polisi telah menetapkan dua orang wanita diduga PSK sebagai tersangka, yakni JS dan FR, diduga melakukan pemerasan serta menghasut korban hingga nekat mengakhiri hidupnya dengan cara melompat dari balkon apartemen.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan JS berperan melakukan hubungan seksual dengan korban, sedangkan FR berperan melakukan pemerasan bersama JS, Rabu (15/7/2026).
“Kita telah menetapkan dua orang tersangka. JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban. Sedangkan FR merupakan temannya membentak, memeras, dan keduanya mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12,” ujarnya.
Menurut Adrian, peristiwa bermula Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 03.30 WIB ketika korban memesan layanan open BO melalui aplikasi Michat. Sekitar pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi apartemen Skyview dan dijemput korban untuk naik ke kamar di lantai 12.
“Di dalam kamar, korban memilih menggunakan jasa JS, karena wajah FR tak sesuai foto di MiChat. Tak terima dibatalkan, FR meminta uang pembatalan sebesar Rp400 ribu. Setelah itu, JS menetapkan tarif Rp850 ribu untuk hubungan seksual yang kemudian dibayar korban melalui transfer,” katanya.
Lanjut Adrian, usai hubungan seksual selesai, korban disebut meminta layanan tambahan berupa oral seks. Setelah layanan tersebut dilakukan, JS memanggil FR yang sebelumnya menunggu di luar kamar. Kedua tersangka diduga meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban.
“Korban tidak mau memberikan uang tambahan tersebut. Namun kedua tersangka terus mendesak, bahkan meminta korban menunjukkan saldo rekening di HPnya,” ungkap Adrian.
Korban sempat mengatakan kepada kedua tersangka bahwa dirinya tidak memiliki uang.
Bahkan korban memperingatkan, apabila terus dipaksa, dirinya akan melompat. Dalam kondisi tertekan, korban terus mundur hingga ke area balkon apartemen. Korban diperas hingga nekat loncat dari lantai 12 apartemen.
“Ucapan korban kepada dua tersangka, kalau terus kalian minta, nanti aku loncat. Kemudian kedua tersangka justru menjawab, loncat aja,” terangnya.
Disitu, korban benar-benar melompat dari balkon lantai 12 sambil masih memegang telepon genggamnya. Setelah korban tewas, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua wanita tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV dari Play Station, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, serta dompet milik korban.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Adrian.