Asahan – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Dusun IV, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/639/VII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2026. Dimana tersangka pada saat itu merasa emosi kepada korban, sehingga kemarahan tersangka tidak terbendung dan akhirnya melakukan pemukulan terhadap korban.
Dari video amatir, terlihat korban berinisial SR seorang ibu rumah tangga diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan suaminya RF. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik dengan mencekik leher korban, memukul bagian mata kiri hingga mengalami memar, serta membenturkan kepala korban ke dinding rumah yang mengakibatkan korban mengalami luka dan rasa sakit.
Kanit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Asahan, Ipda Arianto Suhardhiman Hutasoit, mengatakan setelah menerima laporan dari korban, penyidik Polres Asahan segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya melakukan visum et repertum (VER), melaksanakan gelar perkara, hingga melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Benar, kita telah mengamankan tersangka dalam kasus KDRT yang dilakukan suaminya berinisial RF. Pelaku memukul wajah korban hingga kepala, yang mengakibatkan korban alami luka memar dan lebam,” ujar Arianto, Selasa (28/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dari peristiwa itu, Polres Asahan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk KDRT kepada pihak kepolisian, agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (atv)