Tanjungbalai – Tim URC Jatanras Polres Tanjungbalai ungkap kasus pencurian bongkar rumah di Jalan Balai Desa, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa (27/10/2026).
Pada pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial FF (26) warga Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Benjamin Silaban, mengatakan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak asbes atau plafon rumah korban menggunakan sebatang linggis.
“Pelaku menggasak uang tunai senilai Rp10 juta serta satu buah cincin emas bermotif rantai seberat 10 gram. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp40 juta dan langsung melaporkan kasus ini ke Polres Tanjungbalai,” ujar Iptu Benjamin.
Mendapat informasi keberadaan terduga pelaku. Tim URC melakukan pengejaran dan mendapati sedang berada di dalam rumah penjaga sekolah di Jalan Al Wathoniyah.
“Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Benjamin. (ATV4)