Padang Lawas – Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial BAH (49) yang diduga mengancam karyawan minimarket menggunakan senjata tajam jenis parang dan pistol mainan di Desa Hasahatan Jae, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Rabu (28/10/2026).
Pengamanan tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 15.30 WIB. Pelapor yang merupakan kepala toko Indomaret melaporkan adanya seorang pria yang mengamuk dan diduga mengancam para karyawan dengan membawa senjata tajam serta benda menyerupai senjata api.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Pamapta bersama personel Satreskrim Polres Padang Lawas segera menuju lokasi kejadian. Tim yang dipimpin Kanit Pidum sekaligus Katimsus Serigala Sakti, Ipda Taufik Akbar, tiba di tempat kejadian perkara sekitar pukul 15.35 WIB dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus, Kamis (29/10/2026), membenarkan pengamanan tersebut. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku telah diserahkan kepada penyidik pembantu untuk proses administrasi penyidikan dan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada penyidik pembantu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Irwansah.
Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu buah parang dan dua buah pistol mainan yang diduga digunakan untuk mengintimidasi para korban.
Setelah diamankan, BAH beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Padang Lawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keberhasilan respons cepat personel Satreskrim Polres Padang Lawas ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Padang Lawas. (ATV2)