Asahan – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan bersama Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, memusnahkan 156 ballpress pakaian bekas ilegal, 213.072 batang rokok ilegal, serta sejumlah perangkat elektronik, Selasa (27/10/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan, Bobon Robiana, mengatakan pemusnahan barang bukti berupa 156 ballpress pakaian bekas atau monza yang berasal dari dua perkara dengan dua orang tersangka.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, memusnahkan rokok ilegal berbagai jenis, elektronik, dan sejumlah barang lainnya. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Nibung selama periode Mei hingga Oktober 2026.