Medan – Subdit III Jatanras Polda Sumut bersama Jatanras Polres Asahan, berhasil mengungkap dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang driver online yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Diketahui korban bernama M. Imran (33) warga Baitussalam Residence, Jalan GN. Karang, Kelurahan Binjai Estate, Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai. Mayat korban ditemukan di Jalan Martil, Kelurahan Dadimulyo, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (22/10/2026).
Peristiwa tindakan kekerasan tersebut pada Rabu 21 Oktober 2026 sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Korban merupakan driver online (Grab), sebelumnya mendapat orderan dari pelaku dengan mengendarai mobil Sigra Silver BK 1522 GZ. Selama 2 hari korban tidak pulang kerumah dan tidak dapat dihubungi melalui handphone oleh keluarganya.
Istri dari korban sempat membuat postingan di akun Facebook pribadinya. Ia menuliskan kalau ada yang bertemu/mengetahui keberadaan suaminya dengan poto dan mobil yang ditampilkan segera hubungi kami, karena sudah 2 hari tidak ada kabar dan pulang kerumah, handphone tidak bisa dihubungi.
Berjarak dua hari pada Kamis (22/10/2026), warga Jalan Martil, Kelurahan Dadimulyo, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria sekitar pukul 12.30 WIB. Warga langsung menghubungi pihak kepolisian Polres Asahan. Sesampainya disana, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selanjutnya membawa mayat pria tersebut ke RSUD Hams Kisaran.
Kapolsek Kota Kisaran Timur, Iptu Riki Hamdany, mengatakan bahwa di lokasi korban ditemukan adanya luka tusuk dibagian leher dan badan korban. Sedangkan kakinya terikat kabel dan dibungkus goni plastik.
“Saat di rumah sakit, kita mendapat kabar dan langsung video call dengan adik kandung dari korban. Kita memastikan apakah benar itu keluarga, dan ternyata benar bahwa korban keluarga mereka yang tidak ada pulang kerumah selama dua hari,” kata Iptu Riki.
Setelah mengetahui dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Sandi Riz Akbar, memerintahkan Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Rafi Kurnia Putra, bersama seluruh tim opsnal untuk melakukan penyelidikan atas kematian korban.
Seteleh mengetahui keberadaan para pelaku, Unit Jatanras Polres Asahan bergerak ke Kota Medan dan berkoordinasi dengan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara. Penangkap kedua pelaku pada Jumat 23 Oktober 2026 di Jalan Djamin Ginting Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.
“Pelaku berhasil kita amankan, keduanya berinisial MAH (22) warga Jalan Jamin Ginting, dan FSOS (22) warga Jalan Bakung, Gang Kates, Sumber Melati Diski. Kedua pelaku juga mempunyai peran masing-masing atas tindakan kekerasan kepada korban,” ujar Ipda Rafi.
Peran Kedua Pelaku Tindak Pidana!
Pelaku MAH, memesan dari akun tiktok peralatan kawat gergaji untuk jerat leher, pisau, sarung tangan, dan memesan akun driver Grab milik korban. Selain itu, MAH memukul korban dengan tangan dan kaki, melukai korban dengan senjata tajam, membawa mobil korban ke Kisaran untuk membuang mayat korban dan menawarkan jual mobil milik korban kepada calon penadah.
Pelaku FSOS, berperan membawa peralatan dalam tas, menjerat leher korban dari belakang dengan menggunakan jerat kawat, menusuk tubuh korban sampai memastikan korban meninggal dunia, membeli 2 buah goni plastik di Kisaran dan memasukkan kaki korban, menarik dari mobil dan menjatuhkan mayat korban kedalam parit di Kisaran, menjual HP milik korban kepada penadah, serta membawa dan menawarkan mobil milik korban kepada penadah tapi belum terjual dan mobil ditinggal di Mencirim Sunggal.
“Tim juga menemukan beberapa barang bukti yang dibuang pelaku dan ditemukan petugas di daerah Desa Petatal, Kabupaten Baru Bara,” ungkap Ipda Rafi.
Barang Bukti Dibuang Pelaku di Desa Petatal!
Sejumlah barang bukti yang ditemukan di Jalan Lintas Desa Petatal, Kabupaten Batu Bara, yakni pisau, handphone korban, karpet mobil, sarung tangan, kawat gergaji, dan pakaian bercak darah.
“Alhamdulillah, mobil korban dapat kita temukan di Kota Medan. Kedua pelaku sempat melakukan perlawanan saat ditangkap. Tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Jatanras Asahan, terpaksa melumpuhkan kedua kaki pelaku dengan tindakan tegas terukur,” terang Ipda Rafi.
Berdasarkan introgasi awal, kedua orang tersebut mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban yang menggunakan senjata tajam dan Korban sampai meninggal dunia, serta mengambil barang – barang milik korban. Kemudian membuang jenazah korban ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Usai dilakukan tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku, petugas membawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, terhadap kedua pelaku dan beserta barang bukti diamankan ke Mako Ditreskrimum Polda Sumut untuk proses lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ATV2)