Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara menggelar Operasi Sarang Narkoba (OSN) dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di Dusun I, Jalan Merdeka, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Senin (19/10/2026).
Dalam operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, petugas mengamankan dua orang laki-laki berinisial AA (41) warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan MIR (38) warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 111 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Di lokasi Tim mengamankan barang bukti sabu 111 gram, plastik klip kosong, dua timbangan, tiga unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp127 juta. Selain itu, satu unit mobil Suzuki Ertiga beserta BPKB dan kunci kendaraan,” ujar AKP Arifin Purba.
Operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam menekan peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti dan kedua orang yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba serta berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (AT2)