Batu Bara – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batubara menuntut 12 orang terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara tahun anggaran 2023 di Pengadilan Tipikor Medan.
12 orang terdakwa dituntut karena diduga terlibat dalam proyek pembangunan dan perbaikan jalan pada dinas PUTR di Kabupaten Batubara T.A 2023 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 43.786.113.886,84. Dari kegiatan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp6 miliar lebih, Senin (22/6/2026).
Kasi Pidsus Kejari Batubara, Josep Antonius Manis, menjelaskan 12 orang terdakwa dituntut dengan pasal 20 huruf C UURI no 1 tahun 2023 KUHP, Jo pasal 18 UURI no 31 tahun 199 yang diubah dengan UURI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair, Rabu (24/6/2026).
Berikut Nama Terdakwa, Hasil Kontrak dan Hukuman:
Muhammad Rizky Aulia, selaku wakil direktur I CV. Citra Perdana Nusantara, dalam kegiatan pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pasir Permit, menuju Air Hitam, dengan kontrak Rp12,59 miliar. Rizky Aulia dituntut dengan pidana 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dengan subsider kurungan 6 bulan dan turut dibebani pembayaran uang pengganti Rp1,76 miliar.
Rozali, wakil direktur CV. Agung Sriwijaya, kegiatan peningkatan ruas Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat, dengan kontrak Rp 8,6 miliar. Rozali dituntut dengan penjara 6 tahun, dengan denda Rp300 juta, subsider 5 bulan kurungan, dengan dibebani membayar uang pengganti Rp1,21 miliar.
Abdul Wahab, wakil direktur CV Bintang Jaya, pengerjaan Jalan Pasir Putih, menuju Sei Rakyat. Total nilai kegiatan sebesar Rp3,91 miliar. Abdul Wahab dituntut dengan 5 tahun, denda Rp200 juta, subsider 5 bulan kurungan, dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp605 juta.
Usron Putra, wakil direktur CV. Buana Perkasa, peningkatan kapasitas Jalan Tanjung Tiram, hingga ke perbatasan Kabupaten Batubara hingga Asahan dengan nilai kontrak Rp2,76 miliar. Usron dituntut dengan pidana penjara 4 tahun, denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan, dengan dibebankan uang pengganti sebesar Rp992,5 juta.
Arpan Fauzi, selaku wakil direktur CV. Egnar Gemilang, dalam peningkatan kapasitas jalan pada ruas Tanjung Tiram menuju perbatasan Kabupaten Asahan dengan nilai kontrak Rp2,76 miliar. Arpan dituntut dengan penjara 3 tahun, denda Rp150 juta, subsider 100 hari kurungan, dan dibebankan dengan uang pengganti sebesar Rp265 juta.
Sabran Saddiq Lubis, wakil direktur III CV. Nayla Santika, pekerjaan peningkatan kapasitas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus, Kabupaten Batubara dengan nilai kontrak Rp2,7 miliar. Sabran dituntut dengan penjara 2 tahun enam bulan, dengan denda Rp 100 juta, subsider 100 hari kurungan, dengan dibebankan membayar uang pengganti Rp155 juta.
Rusli, wakil direktur CV. Bersama, dalam kegiatan pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih, menuju Pasir Permit, dengan nilai kontrak Rp7,2 juta. Rusli dituntut dengan penjara 7 tahun, dengan denda Rp 300 juta, subsider kurungan 180 hari. Serta dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,14 miliar.
Ilmi Sani Ramadhan Sitorus, selaku konsultan pengawas sekaligus direktur CV. Eka Huatama Consultant, dengan kegiatan peningkatan ruas jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat. Nilai kontrak sebesar Rp3,91 miliar. Ilmi dituntut dengan penjara 4 tahun, serta denda Rp150 juta, subsider 100 hari kurungan.
Rudi Septiawan, selaku konsultan sekaligus direktur CV. Karya Vitaloka Consultant, dalan pembangunan dan perbaikan jalan pada dinas pekerjaan umum. Lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit, dengan kontrak Rp7,2 miliar. Rudi juga menjadi konsultan pada peningkatan ruas Jalan Simpang Deras, menuju Sei Rakyat dengan nilainkontrak Rp8,6 miliar. Rudi dituntut dengan penjara 4 tahun, denda Rp250 juta, subsider 150 hari kurungan.
Faisal Hasibuan, konsultan pada peningkatan ruas Jalan SP Deras, menuju Sei Rakyat dengan nilai kontrak Rp8,6 milira dituntut penjara 3 tahun, dengan denda Rp100 juta, dan subsider 100 hari kurungan.
Abdul Halim, konsultan pengawas dalam peningkatan jalan Pasir Permit menuju Air Hitam dengan kontrak Rp12,59 miliar dan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus sebesar Rp2,7 miliar dituntut pidana penjara selama 4 tahun, dengan denda Rp 150 juta, subsider 100 hari kurungan.
Tamrin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan jalan pada Dinas PUTR dengan total nilai kontrak Rp43.786.113.886,84 miliar TA 2023 dituntut pidana penjara 7 tahun, dengan denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
“Adapun tuntutan ini sesuai dengan motif dan peran masing-masing para terdakwa, atas perbuatannya merugikan keuangan daerah dan negara sebesar Rp6 miliar lebih,” pungkas Josep.