AsahanTV I Kisaran – Jaringan Mahasiswa Anti Korupsi Asahan, Tanjungbalai, dan Batu Bara (JAMAK ASTARA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Senin (6/7). Aksi tersebut dipimpin oleh Osama Syahputra Nasution selaku Koordinator Presidium JAMAK ASTARA.
Dalam aksi damai tersebut, JAMAK ASTARA mendesak KPK RI untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap IHN dan Wali Kota Tanjungbalai terkait dugaan nepotisme, konflik kepentingan, serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Osama Syahputra Nasution mengatakan kepada AsahanTV melalui selularnya, Selasa (7/7/2026) bahwa dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan asas kepastian hukum.
“Kami meminta KPK RI segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Seluruh proses harus dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”tegas Osama.
Menurut JAMAK ASTARA, dugaan praktik nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan persoalan serius yang dapat mencederai prinsip good governance, sistem merit Aparatur Sipil Negara, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. Desakan tersebut didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, yang menegaskan penyelenggara negara wajib menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mewajibkan pengisian jabatan dilaksanakan berdasarkan sistem merit, bukan karena hubungan keluarga, kedekatan pribadi, atau konflik kepentingan.
JAMAK ASTARA juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang berindikasi tindak pidana korupsi, maka KPK harus menindaklanjuti sesuai kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai bagian dari kontrol sosial, JAMAK ASTARA menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum dan mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan seluruh mekanisme hukum yang berlaku. (Red)