Asahan – Seorang pria berinisial KB alias A (31), diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan dalam kasus peredaran narkotika. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Dusun VI, Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Asahan memerintahkan Kanit 2 dan tim opsnal Satres Narkoba Polres Asahan, untuk segera langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi, Jumat (3/7/2026).
Saat dilakukan penggerebekan dan hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu ukuran sedang, enam paket sabu ukuran kecil, dua paket daun ganja kering, serta satu unit timbangan digital yang disimpan di bagasi sepeda motor di samping rumah.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, menjelaskan tersangka berinisial KB alias A mengakui bahwa narkotika jenis sabu dan ganja tersebut merupakan miliknya. Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Tanjungbalai, sedangkan ganja diperoleh dari seseorang di wilayah Gambir Baru, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Tersangka KB alias A, diketahui merupakan residivis perkara narkotika pada tahun 2017. Barang bukti ditemukan berupa sabu 2,70 gram, 2 paket ganja, timbangan elektrik, plastik klip kosong, handphone, kaca pirex, serta uang Rp200ribu diduga hasil penjualan,” ujar AKP Gunawan.
Polres Asahan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika, serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitarnya melalui call center 110.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.