Tebing Tinggi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tebing Tinggi bersama Polres Kota Tebing Tinggi dan Subdenpom 1-/1 Tebing Tinggi berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Saber Bersinar Tahun 2026 di wilayah hukum BNN Kota Tebing Tinggi.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di salah satu kamar kos-kosan MBC, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Tebing Tinggi, AKBP Dr. Rohim Marthin Gultom. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya transaksi narkotika di salah satu kamar kos-kosan MBC.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan di lokasi dan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terkait dengan peredaran narkotika. Kedua orang yang diamankan berinisial MZ (30) dan RF (28), keduanya berdomisili di wilayah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Dari hasil kegiatan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa 9 bungkus plastik putih berisi narkotika jenis sabu 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan kurang lebih 1 kilogram dan 3 bungkus berisi 6 butir narkotika jenis ekstasi.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika, antara lain 2 unit timbangan digital, 3 unit telepon genggam, plastik klip, sendok, skop, tas, bong, plastik bekas teh Cina, dompet, gunting, lakban, serta uang tunai sebesar Rp286.000.
Petugas turut mengamankan 2 unit sepeda motor, masingmasing satu unit Yamaha RX King warna merah dengan nomor polisi BK 3173 SAK dan satu unit Honda Sonic warna oranye tanpa nomor polisi.
Kepala BNN Kota Tebing Tinggi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika
“BNN Kota Tebing Tinggi berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kami mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kota Tebing Tinggi,” ujar Kepala BNN Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya, kedua orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNN Provinsi Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.