Medan – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka atas dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara.
Keempat tersangka yakni DAL (39) berperan sebagai penyedia barang, SH (19) selaku perantara, JL alias Asiang (73) Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat, dan AW alias Aan manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan terhadap penjualan.
Kasus berawal dari upaya penggerebekan Tim gabungan Subdit IV dengan Satgas NIC Dittipid Narkoba Bareskrim Polri pada Sabtu (23/5/2026). Dari tindakan penggerebekan sebanyak 34 orang diamankan di lokasi, sebagian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan keempat tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan di Mabes Polri.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa peredaran dan jual beli narkoba bebas di New Zone melibatkan manajemen,” ujar Brigjen Eko, Rabu (37/5/2026).
Bareskrim Polri tengah menelusuri aliran dana dari hasil peredaran narkoba, setelah mendalami pemeriksaan para tersangka. Penindakan tempat hiburan malam di New Zone ini sudah tercatat berulang kali tersandung masalah hukum, terkait maraknya peredaran gelap narkotika.
“Setelah didalami adanya dugaan TPPU, tim gabungan melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga hasil dari TPPU tersebut. Aset yang disita berupa tiga unit kendaraan mobil dan empat unit sepeda motor,” ungkapnya.
Dari penindakan ini, kepolisian tengah mengejar Eddy (E) selaku pengendali dan Ape (A) penyedia barang di tempat tersebut. Sementara lokasi tempat hiburan malam New Zone sudah dipasang garis polisi.