
AsahanTV I Kisaran – Bawaslu Asahan menghimbau agar para ASN tidak menghadiri kegiatan deklarasi pada pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Asahan pada Pilkada 2024 ini.
Sesuai Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2024 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri SIpil mengatur tentang larangan larangan bagi ASN.
Hal ini disampaikan Paringgonan Siregar Ketua Bawaslu Asahan melalui Arif Hidayat Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Asahan, kepada media, Selasa (27/8/2024) menyampaikan beberapa larangan bagi ASN diantaranya menghadiri deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah dan atau melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah.
“Bawaslu Asahan memandang penting akan profesional dan netralitas ASN dan perangkat desa pada saat pendaftaran bakal calon,”jelasnya.
Bawaslu Asahan menghimbau :
1. Agar mengantisipasi para ASN dan perangkat desa agar tidak melakukan pengantaran atau konvoi kepada bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan pada saat melakukan pendaftaran di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asahan tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
2. Agar para ASN dan perangkat desa tanggal 27 – 29 Agustus 2024 pada saat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asahan tertentu melakukan pendaftaran sebagai pasangan bakal calon agar tidak berada pada area kantor KPU Kabupaten Asahan sebagai bentuk profesional dan netralitas selaku ASN dan perangkat desa.
3. Agar para ASN dan perangkat desa tanggal 27 – 29 Agustus 2024 tidak menunjukkan keberpihakan atau dukungan kepada pasangan bakal calon tertentu pada saat melakukan pendaftaran di kantor KPU Kabupaten Asahan dengan menunjukan tindakan, gestur, yel yel dan lain sebagainya. (Red)