Tanjungbalai – Pelaku perampasan handphone milik seorang pelajar sekolah dasar (SD) dengan todongkan sajam berhasil ditangkap Tim URC Jatanras Polres Tanjungbalai.
Peristiwa terjadi disekolah Methodist Tanjungbalai pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 06.10 WIB. Saat itu, korban ER (12) bersama adiknya baru saja diantar orangtuanya Rudi Efendi. Kemudian, ayahnya berjalan menuju area parkir untuk melakukan pemindaian absen. Setelah itu, pelaku mendatangi korban dan merampas handphone.
Tim URC Jatanras Polres Tanjungbalai, berhasil meringkus pelaku berinisial MTH(54) warga Mandau, Kota Bengkalis di Jalan Lingkar Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Benjamin Silaban, membenarkan penangkapan tersebut. Saat dilakukan penangkapan, Tim URC sempat kejar-kejaran dengan pelaku karena mencoba melarikan diri dan hendak melompat ke sungai.
“Pelaku sudah kita amankan di Polres Tanjungbalai. Ketika melakukan aksinya merampas handphone korban, pelaku menodongkan sajam. Korban membuat laporan polisi dan korban mengalami kerugian materi sebesar Rp2,1 juta,” kata Benjamin.
Keberhasilan penangkapan pelaku atas kerjasama dengan pihak Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai. Tim mengamankan pelaku Jumat (25/9/2026). Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku merupakan residivis kasus serupa dan mengakui seluruh perbuatannya.
“Korban sempat mengejar pelaku dan berteriak jambret. Dari teriakan itu, warga yang mengejar pelaku tidak berhasil ditangkap dan pelaku kabur. Iya, pelaku todongkan sajam ke pelaku dan membawa lari handphone korban,” ungkap Benjamin.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (ATV2)