Labura – Unit Reskrim Polsek Kualuh Leidong Polres Labuhanbatu mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat tindak pidana pembunuhan berencana terhadap seorang pria berinisial HD(49), warga Dusun Sei Rebut I, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Peristiwa terjadi pada Senin (28/9/2026) di Dusun Sei Rebut II, Desa Tanjung Mangedar, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Korban diduga mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam dan pelepah sawit hingga akhirnya meninggal dunia.
Dua terduga pelaku yang diamankan berinisial YA(22) dan EP(16). Dalam kejadian tersebut, YA diduga menyerang korban menggunakan celurit sebanyak lima kali, sementara EP diduga memukul korban menggunakan pelepah sawit.
Kapolsek Kualuh Leidong, AKP Mangatas Samosir, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi Fahri Hasibuan, bersama personel Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
“Tim berhasil mengamankan YA di kawasan Tangkahan Indra, Tanjung Leidong. Dari pemeriksaan, pelaku YA mengakui perbuatannya bersama EP saat kejadian,” ujar Mangatas.
Dikatakan Kapolsek, pelaku EP diamankan bersama masyarakat di wilayah Sei Rebut, Kecamatan Kualuh Hilir. Dari hasil pemeriksaan, EP juga mengakui keterlibatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah celurit, pakaian yang dikenakan para terduga pelaku, pelepah sawit, dua unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, satu unit jam tangan dalam kondisi rusak, serta uang tunai Rp898.000.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kedua terduga pelaku saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar Pasal 459 KUHPidana,” pungkasnya. (ATV2)