Asahan – Sebanyak 300 lebih aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, diduga kuat menggunakan absensi aplikasi fiktif untuk elektronik GPS (Global Positioning System) di handphone. Pasalnya, GPS atau titik lokasi yang tercantum di handphone para ASN tersebut sudah di daftarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pengisian absensi menjelang masuk dan menjelang pulang.
Aplikasi GPS yang terpasang di handphone sebagai bentuk kedisiplinan untuk para ASN. Fitur GPS ini adalah pelacak lokasi yang memanfaatkan jaringan satelit untuk mengetahui koordinat perangkat secara akurat.
Dari temuan pelanggaran tersebut, Inspektorat Kabupaten Asahan akan menindaklanjuti terhadap sanksi yang akan diberikan.
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman, membenarkan atas laporan terkait manipulasi aplikasi absensi para ASN di instansi pemerintah Kabupaten Asahan. Dari pelanggaran itu, nantinya akan menemukan tiga jenis sanksi yang akan diberikan kepada para ASN yang melanggar.
“Kami awalnya menerima laporan dari BKPSDM, untuk dugaan ASN yang menggunakan aplikasi GPS fiktif pasti ada sanksinya. Disitu ada etiknya,” ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Menurut Rahman, ada sekitar 300 lebih ASN di Kabupaten Asahan menggunakan aplikasi GPS fiktif. Rata-rata berada di jajaran dinas kesehatan puskesmas dan pendidikan di sekolah.
“Untuk prosesnya kita akan memanggil semua yang terlibat diduga menggunakan pelanggaran memakai aplikasi GPS itu. Pemberian sanksi juga akan dilakukan secara kumulatif, sebab tidak semua ASN melakukan absensi fiktif,” terang Rahman.
Sanksi Pelanggaran ASN Gunakan Aplikasi Fiktif:
Melebihi 10 hari, di sanksi ringan dalam bentuk teguran dari atasannya. Apabila diatas 10 hari mencapai 20 hari, akan disanksi sedang diberikan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 25 persen, yaitu ada 6 bulan, 9 bulan, dan selama setahun.
Sedangkan, sanksi terberat apabila diakumulasikan mencapai 28 hari lebih, maka sanksi berat akan diberikan tidak menutup kemungkinan dilakukan pemecatan. (atv)