Asahan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Asahan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RS (33) telah diamankan sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban, Nurbaiti (34), melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Asahan pada 11 Oktober 2026. Korban diketahui merupakan anak perempuan yang saat kejadian masih berusia 17 tahun 9 bulan dan merupakan anak tiri tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi sejak akhir Maret 2026 di Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut secara berulang hingga September 2026.
Dalam kronologi yang dilaporkan, tersangka diduga memaksa korban dengan ancaman kekerasan setelah korban menolak ajakan tersangka. Peristiwa tersebut kemudian diketahui dan dilaporkan oleh ibu kandung korban untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, melalui penanganan perkara ini, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mendorong masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan atau kejahatan terhadap anak kepada pihak kepolisian.
Polres Asahan berkomitmen menangani perkara secara profesional sesuai prosedur hukum, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitas anak, serta memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ATV2)