Tanjungbalai – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.
Penangkapan tersebut pada Senin (5/10/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial MB alias Mamek(42), warga Dusun IV Desa Sei Alim Hasak, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Dalam video amatir, Tim Opsnal yang mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang hendak melakukan transaksi narkotika langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan. Setelah mengetahui indentitas pelaku, Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran.
Saat dilakukan penghentian, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 22,58 gram. Barang yang diduga sabu tersebut dibungkus tisu berlapis selotip bening dan ditemukan tepat di tanah depan posisi pelaku berdiri.
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di kawasan Jalan Pematang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Saat pemantauan, Tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan pelaku di kawasan Desa Pematang Sei Baru,” kata AKP Yudi.
Dijelaskan AKP Yudi, selain narkotika sabu 22,58 gram. Tim menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp30.000, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. (ATV2)