Asahan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengungkap praktik tindak pidana perjudian mesin tembak ikan di wilayah Kabupaten Asahan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa praktik perjudian mesin tembak ikan mulai marak di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Dimas Tirta Sasangka, bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati sejumlah orang tengah bermain judi tembak ikan. Melihat kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha membuang chip voucher yang digunakan dalam permainan dan berhasil diamankan petugas.
Dari pengungkapan tersebut, seorang wanita berinisial VJM (39) warga Kota Pematangsiantar, diamankan petugas beserta barang bukti meja judi tembak ikan, sejumlah uang tunai, dan handphone.
Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/5/2026) sekira pukul 22.30 WIB di sebuah kedai tuak milik MDS yang berada di Dusun III Desa Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.
“Di lokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp500ribu, satu buah chip voucher, satu unit handphone, serta satu unit mesin judi tembak ikan,” ujar Kapolres, Senin (11/5/2026).
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana perjudian. (atv)