Batu Bara – Satres Narkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi dan vape getar di kawasan parkiran Singapore Land, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Kamis (15/10/2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang dipercaya terkait dugaan adanya seseorang yang memiliki dan menguasai narkotika di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan.
“Tersangka berinisial IF(43) warga Kabupaten Asahan. Ditangkap pada Kamis (15/10/2026) sekira pukul 00.40 WIB. Dengan barang bukti 80 butir pil ekstasi dan satu buah vape getar,” ujar AKP Arifin Purba, Selasa (20/10/2026).
Menurut Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, bahwa yang bersangkutan ditangkap di area parkir Singapore Land, Desa Sei Balai, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 80 butir pil ekstasi berwarna merah muda dengan total berat bruto 30,61 gram, satu barang yang diduga berupa vape getar merek Yakuza, satu unit handphone Android merek Vivo warna merah, uang tunai Rp500.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 609 ayat 2 dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara,” ungkap AKP Arifin.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/261/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut, tanggal 15 Oktober 2026, dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (ATV2)