Asahan – Praktisi Hukum Adv. Santaprisno Telaumbanu, memberikan pendapat bahwa apa yang dialami oleh pelapor atas nama Sutanto alias Ahai, selaku korban tindak pidana pemalsuan surat yang telah dilakukan oleh tersangka atas nama Julianty. Laporan pelapor dimulai pada tanggal 15 April 2025, hingga saat ini belum ada kepastian hukum yang dialami oleh pelapor.
Selaku praktisi hukum Santaprisno, sangat menyayangkan atas perilaku dan tindakan yang dilakukan oknum penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, seolah-olah menghambat laporan pelapor. Sehingga, diduga kuat telah mendapat upeti dari pihak tersangka. Karena sampai saat ini tersangka Julianty, belum ditangkap dan tidak ada kepastian hukum.
Sebelumnya, pihak penyidik telah memeriksa keterangan saksi ahli pidana. Menurut Santaprisno, sudah sepatutnya tersangka Julianty dalam tindak pidana Pemalsuan Surat atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 April 2025 ditangkap dan seluruh sertifikat palsu disita.

“Tersangka Julianty, sampai saat ini belum dilakukan penangkapan. Karena laporan dari pelapor Sutanto alias Ahai, sudah diproses dan sudah masuk tahap penyidikan dan sampai saat ini hampir 2 tahun lamanya perkara pemalsuan sertifikat itu belum ada kepastian dan keadilan yang dialami pelapor,” kata Santa, Jumat (4/9/2026).
Lebih lanjut, sudah selayaknya laporan terhadap pelapor sudah lama terselesaikan apabila pihak kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Utara benar-benar bekerja secara professional maka perkara ini sudah ada kepastian hukum. Dikarenakan telah memenuhi unsur pidana dengan 2 alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 184 ayat (1) yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa/tersangka.
Dijelaskan Santa, pihak penyidik Ditreskrimun Polda Sumatera Utara tidak ada melakukan penyitaan barang bukti, tetapi bedasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, penyidik Satreskrim Polres Asahan telah menyita barang bukti berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, tertanggal 29 April 2024.
Lanjut, ditambah lagi dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan, penyidik Kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Utara telah mendapatkan izin penyitaan barang bukti lainnya berupa 4 eksemplar sertifikat hak milik dengan masing-masing nomor.482, nomor 483, nomor 484 dan nomor 485, tanggal 31 Januari 2025, akan tetapi sampai saat ini belum ada melakukan penyitaan barang bukti tersebut.
Pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara membiarkan sertifikat Hak Milik dengan masing-masing nomor 482, nomor 483, nomor 484 dan nomor 485, tersangka Julianty mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan barang bukti sertifikat palsu. Bahhwa besar dugaan pihak Ditreskrimum Polda Sumatera Utara ikut serta membantu tersangka mengupayakan dan menghambat laporan pelapor.
“Selaku praktisi hukum, kepolisian Ditreskrimum Polda Sumatera Utara takut berhadapan dengan Julianty. Sebab, tersangka Julianty diduga telah memberikan sesuatu berupa hadiah kepada oknum penyidik, sehingga kepastian hukum terhadap laporan tersebut dipastikan belum didapatkan oleh pelapor,” ungkap Santa.
Saya meminta kepada Bapak Kapolri, Kapolda Sumut, untuk menjadikan atensi perkara ini agar laporan Sutanto tersebut mendapatkan kepastian hukum, dan juga meminta kepada Div Propam Polri, Bid Propam Polda Sumatera Utara agar kiranya memeriksa oknum penyidik yang menanganin perkara tersebut diberikan sanksi tegas. Karena diduga telah mendapat upeti terhadap terlapor Julianty.
“Oknum penyidik tidak ada melakukan penangkapan terhadap tersangka dan juga tidak melakukan penyitaan barang bukti yang mana telah mendapat izin penyitaan dari pengadilan. Seharusnya Polri pelindung masyarakat bukan pelindung mafia”, pungkas Santa.