Asahan – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengungkap praktik perjudian online yang berada di lokasi warung internet (Warnet) di wilayah Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Minggu (30/8/2026) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8 orang masing-masing 5 pria dan 3 perempuan berinisial AL(20), NU(25), K(33), S(47), DM(43), N(40), NYN(36), dan D(23). Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, membenarkan adanya penggerebekan di sebuah warnet yang diduga dijadikan tempat permainan judi online di wilayah Bagan Asahan.
“Benar, kita menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian online di Bagan Asahan. Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Asahan dipimpin Kanit Jatanras, langsung melakukan penyelidikan dan pengungkapan terhadap praktik perjudian online tersebut,” ujar Immanuel, Rabu (2/9/2026).
Dari lokasi penggerebekan tersebut yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Asahan, Ipda Rafi Kurnia Putra bersama Tim Opsnal, petugas mengamankan lima orang laki-laki yang diduga sedang bermain judi online serta dua orang perempuan yang diduga berperan sebagai penjaga atau operator warnet.
Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, petugas mengamankan sepasang suami istri di sebuah rumah di wilayah Bagan Asahan yang diduga berperan sebagai pengelola atau toke dalam praktik perjudian online tersebut.
“Tim mengamankan barang bukti berupa 5 unit CPU, 5 unit monitor komputer, 3 buah keyboard komputer, 5 unit ponsel yang salah satunya diduga digunakan sebagai akun induk. Lalu, uang tunai berjumlah Rp3.002.000,” ungkap Rafi.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas berbagai bentuk perjudian, termasuk perjudian online, yang dapat meresahkan masyarakat dan berdampak negatif terhadap lingkungan sosial.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian,” ujar Adi.
Terhadap 8 orang yang diamankan beserta barang bukti saat ini sedang menjalani proses dan pemeriksaan di Mapolres Asahan.
Pengungkapan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 426 subsider Pasal 427 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.