AsahanTV I Kisaran – Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) SPSI PT BSP Kisaran menolak segala bentuk penggarapan ilegal dan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Pernyataan ini dilakukan untuk mengamankan operasional perusahaan yang berdampak langsung pada keberlangsungan lapangan kerja, pendapatan, dan kesejahteraan ribuan buruh.
Pernyataan ini demi menyelamatkan nasib pekerja yang menggantungkan nafkah pada aktivitas inti perusahaan. Apalagi akibat keributan di beberapa lahan PT BSP tersebut sudah ada memakan korban.
Ketua SPSI PT BSP Kisaran Ahmad Nizam didampingi Sekretarisnya Fitriadi kepada AsahanTV mengatakan pihaknya berfokus memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor pertanian, perkebunan, hingga industri pengolahan hasil bumi di perusahaan tersebut. Dimana keberlanjutan perpanjangan HGU ini sudah menjadi kendala dilapangan terhadap pekerja kebun.
“Keputusan ini di ambil dari hasil musyawarah seluruh PUK SPPP SPSI PT BSP Kisaran mendukung management perusahaan dengan menyatakan bahwa SPPP SPSI PT meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait agar secepat nya memberikan kepastian hukum perpanjangan Hak Guna Usaha HGU,”tegasnya.
Masih kata Ahmad Nizam lambannya kepastian hukum perpanjangan HGU PT BSP ini banyak menimbulkan keresahan saat karyawan beraktivitas bekerja.
“Bila perpanjangan HGU lamban dapat menimbulkan keresahan dan ketidak nyamanan dalam melaksanakan aktivitas karyawan bekerja. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama demi penyelesaian perpanjangan HGU sehingga dapat membuat semua karyawan terasa nyaman untuk melaksanakan aktivitasnya,”ujar Nizam. (Red)