Kisaran – Dalam rangka mengikuti kompetisi Piala Suratin U-17, Komandan Kodim 0208/Asahan Letkol Inf Edy Syahputra, S.H.,...
BERITA
Kisaran – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, melepas kontingen sepak bola Asahan U-13 dan U-15 di...
Asahan – Praktisi Hukum Adv. Santaprisno Telaumbanu, memberikan pendapat bahwa apa yang dialami oleh pelapor atas nama...
Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan jalur alternatif Medan–Berastagi yang akan difokuskan untuk kendaraan...
Tanjungbalai— Rapat Koordinasi Awal Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026 resmi dilaksanakan...
Asahan – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan mengungkap praktik perjudian online yang berada di lokasi warung internet...
AsahanTV I Rantau Prapat – Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa dalam perkara penyalahgunaan fasilitas pembiayaan yang merugikan FIFGROUP Cabang Rantauprapat. Kedua terdakwa yakni Amir Khan dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan karena berperan mengatur penggunaan identitas orang lain dalam pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor. Kemudian Irfan Efendi selaku debitur dinyatakan bersalah karena mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP dan dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan masa percobaan serta diwajibkan membayar ganti kerugian kepada FIFGROUP sebesar Rp2.000.000. FIFGROUP mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan identitas kepada pihak lain maupun menyalahgunakan fasilitas pembiayaan karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukuman. Perkara ini bermula ketika Amir Khan mengatur pengajuan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda ADV menggunakan identitas Irfan Efendi. Dalam proses tersebut, Irfan Efendi bersedia meminjamkan identitasnya untuk digunakan sebagai debitur dengan imbalan sejumlah uang. Sementara kendaraan tersebut sejak awaldirencanakan untuk diserahkan kepada pihak lain. Setelah proses pembiayaan disetujui dan kendaraan diserahkan kepada debitur sesuai perjanjian pembiayaan, sepeda motor tersebut langsung dialihkan kepada Amir Khan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak lain. Sejak angsuran pertama jatuh tempo, kewajiban pembayaran tidak pernah dipenuhi sehingga pembiayaan menjadi bermasalah. FIFGROUP berharap putusan dalam perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya para konsumen, bahwa kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan merupakan tanggung jawab setiap debitur serta memiliki konsekuensi....
AsahanTV I Kisaran – Seorang remaja bernama Wigan menjadi korban penganiayaan di Jalan Asahan, Kelurahan Indera Sakti,...
AsahanTV I Kisaran – Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Advokat Indonesia (DPC IKADIN) Kabupaten Asahan...
AsahanTV I Labuhanbatu – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Labuhanbatu memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)...