Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang perempuan berinisial EE(38) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penindakan dilakukan pada Selasa, 29 September 2026 , di Jalan M. Yamin, Gang Ibrahim, Kelurahan Kisaran Naga, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika sebelumnya. Petugas Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan di lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,12 gram,” kata AKP Gunawan Effendi, Kasat Narkoba Polres Asahan.
Dalam pemeriksaan awal, EE mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial X di wilayah Kota Tanjungbalai. Selain EE, petugas turut mengamankan seorang perempuan berinisial YS(29), saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua perempuan tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta asal-usul narkotika tersebut. (ATV2)