Tanjungbalai – Dua orang anak buah kapal (ABK) yang meninggal dunia akibat perkelahian sesama nelayan di atas kapal KM Cahaya di perairan Sri Lanka tiba di rumah duka pada Minggu (18/10/2026) sore. Kedatangan kedua jenazah diantar menggunakan dua unit kendaraan ambulance, salah satunya ambulance Polres Sukabumi, Jawa Barat.
Kedua korban meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan sesama nelayan di atas kapal KM Cahaya pada 30 September 2026. Peristiwa tersebut terjadi ketika mereka bekerja sebagai nelayan di laut.
Diketahui, keduanya bernama Ferry Irawan Siregar(26), warga Jalan Rambutan, Gang Durian, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, dan Faisal(37), warga Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
“Kenapa sampai sekejam ini, padahal sama-sama mencari makan di laut. Kami sangat berharap Polres Sukabumi dapat mendalami keterlibatan pihak lainnya dan menghukum berat kepada pelaku,” ujar Ira Siregar, Keluarga Ferry.
Keluarga berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, mengatakan peristiwa yang melibatkan tiga ABK itu terjadi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kedua korban dan terduga pelaku terlibat keributan dengan posisi dua lawan satu di atas kapal.
“Motif pelaku terkait perbuatannya adalah adanya perselisihan seputar tangkapan ikan hasil pancingan dari masing-masing pihak,” ujar Dudi kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Jumat (16/10/2026).
Dalam insiden tersebut, seorang ABK berinisial P (28), asal Kabupaten Karawang, diduga melayangkan tusukan fatal ke tubuh dua rekannya hingga tewas di tempat.
Kasus ini kemudian baru dapat ditangani Satreskrim Polres Sukabumi usai kapal cakalang tersebut bersandar di perairan Teluk Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/10/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ATV2)