AsahanTV I Kisaran – Diduga ratusan juta rupiah di mark-up Dinas Lingkungan Hidup Asahan Muhammad Syafi’i, S.H., selaku Pemuda Asahan, menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan realisasi anggaran APBD Tahun Anggaran 2026 pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan. Ia meminta agar penggunaan anggaran tersebut diperiksa secara menyeluruh karena dinilai perlu mendapatkan pengawasan serius, khususnya terkait transparansi, efektivitas realisasi, serta kesesuaian antara anggaran dan pelaksanaan di lapangan.
Syafi’i menilai sejumlah pos anggaran pada DLH Kabupaten Asahan perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, penggelembungan anggaran (mark-up), ketidaksesuaian realisasi, maupun dugaan kegiatan fiktif.
Adapun sejumlah pos anggaran yang menjadi sorotan meliputi:
- Belanja Modal Alat Angkutan Darat Bermotor sebesar Rp610.000.000.
- Belanja Suku Cadang Alat Angkutan sebesar Rp335.940.000.
- Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor Khusus sebesar Rp500.000.000.
- Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp3.012.000.000.
- Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor sebesar Rp6.263.000.000.
- Belanja Modal Alat Besar Darat sebesar Rp600.000.000.
- Belanja Bahan Bakar dan Pelumas sebesar Rp628.000.000.
Selain pos anggaran tersebut, Syafi’i juga menyoroti persoalan transparansi penerimaan pajak dan retribusi sampah serta pengelolaan parkir di kawasan Hutan Kota Kisaran.
Ia turut meminta adanya pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan listrik pada portal atau pintu masuk Hutan Kota Kisaran yang disebut-sebut menggunakan aliran listrik tanpa prosedur yang semestinya. Dugaan penyalahgunaan BBM pada alat angkutan darat milik dinas juga dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
DESAK BUPATI BERSIKAP TEGAS
Muhammad Syafi’i, S.H. meminta Bupati Asahan, Taufik ZA Siregar, S.Sos., M.Si., mengambil langkah tegas terhadap Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran.
Menurut Syafi’i, anggaran daerah harus digunakan secara efektif, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menilai pengawasan terhadap belanja pemerintah menjadi semakin penting di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan perhatian serius.
“Jangan sampai anggaran APBD yang bersumber dari uang rakyat justru tidak memberikan hasil maksimal. Saya meminta Bupati Asahan melakukan evaluasi secara serius terhadap kinerja dan realisasi anggaran Dinas Lingkungan Hidup. Jika ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, harus ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syafi’i.
Ia juga mengusulkan agar penyusunan anggaran DLH Kabupaten Asahan untuk Tahun Anggaran 2027 dievaluasi secara ketat, dengan mempertimbangkan capaian program, kebutuhan riil, serta hasil pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya.
Menurutnya, setiap rupiah uang rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan. Pengalokasian anggaran pada tahun berikutnya perlu didasarkan pada evaluasi kinerja dan kebutuhan yang terukur, bukan sekadar mengulang pola penganggaran tanpa memastikan hasilnya.
MINTA POLISI, KEJAKSAAN, DAN INSPEKTORAT LAKUKAN PEMERIKSAAN
Tidak hanya meminta evaluasi dari Bupati Asahan, Syafi’i juga mendesak aparat penegak hukum, yakni Kepolisian dan Kejaksaan, serta Inspektorat Kabupaten Asahan untuk melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan DLH Kabupaten Asahan.
Pemeriksaan tersebut, menurutnya, perlu mencakup dokumen pengadaan, kontrak pekerjaan, bukti pembayaran, laporan realisasi anggaran, kondisi barang yang dibeli, penggunaan BBM, biaya pemeliharaan kendaraan, serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan kondisi faktual di lapangan.
Ia berharap pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan biarkan uang rakyat dikelola tanpa pengawasan yang maksimal. Kami meminta Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat Asahan turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika ditemukan bukti penyimpangan atau tindak pidana korupsi, proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Syafi’i.
Syafi’i menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar pengelolaan APBD Kabupaten Asahan berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Red)