Tanjungbalai- Petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjungbalai Asahan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan belangkas ke Malaysia yang dilakukan melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Sumatera Utara pada Senin (5/10/2026).
Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Teluk Nibung menemukan 15 Fiber Box berisi hewan dilindungi berupa belangkas beserta telurnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, menjelaskan, berdasarkan informasi
yang diterima, tim Penindakan Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan melakukan pemeriksaan di Gudang Tempat Penimbunan Sementara dan menemukan 15 Fiber Box berisi 2.015 ekor belangkas, dan 35 kilogram telur belangkas.
”Benar saja, setelah tim begerak ke lokasi, petugas menemukan barang terlarang yang dikirim berupa Blangkas dan telurnya, kemudian langsung kita amankan sebagai barang bukti, ” Ucapa Kepala Kantor BC Teluk Nibung.
Modus pelanggaran yang dilakukan dengan menyamarkan belangkas dengan komoditi ekspor ikan nila, ikan baung dan kerang kepah yang merupakan komoditi yang tidak diatur tata niaga ekspornya melalui kapal yang memuat komoditi ekspor pada pelabuhan Teluk Nibung.
Belangkas merupakan jenis satwa liar
dilindungi di Indonesia bedasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi dan Terdapat tiga jenis belangkas yang diatur dalam Peraturan Menteri tersebut, yakni Tachypleus gigas [belangkas besar], Tachypleus tridentatus [belangkas tiga duri], dan Carcinoscorpius rotundicauda [belangkas padi].
Barang bukti tersebut saat ini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah
dan kemudian diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjungbalai Asahan.
Lebih lanjut Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro dalam keterangannya Bea Cukai Teluk Nibung berkomitmen melaksanakan arahan Menteri Keuangan untuk melakukan pengawasan secara professional dengan tidak menghambat arus barang dan menumbuhkan perekonomuan dan juga melindungi satwa liar dan kekayaan alam yang dilindungi dari upaya penyelundupan sesuai dengan ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto.
Serta menyampaikan apresiasi
kepada jajarannya atas sinergi dan kewaspadaan anggotanya di lapangan untuk terus meningkatkan pengawasan dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan para pelaku penyelundupan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Apresiasi tinggi juga disampaikan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penyelundupan yang terjadi melalui pelabuhan Teluk Nibung. (ATV3)