Medan – Pelarian Hafidz selama satu tahun, ternyata tak berlangsung lama. Setelah kembali ke Medan, keberadaannya langsung diketahui oleh polisi.
Pelaku Abdul Hafidz(26) warga Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, berhasil ditangkap tim Resmob dan JCS Polrestabes Medan. Diketahui pelaku ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu(3/10/2026).
“Pelaku ditangkap saat membeli rokok di sebuah warung. Sebelumnya menjadi DPO, yang merupakan kawanan begal di depan RS Polonia,” kata Bimo, Senin (5/10/2026).
Bimo mengungkapkan berdasarkan pengakuan pelaku ia melarikan diri ke luar negeri. Dari keterangan pelaku, usai melakukan aksi begal bersama sejumlah temannya ia langsung berangkat ke Kamboja dengan niat kabur.
Dari keterangan pelaku, selama ini kabur ke Kamboja, dan bekerja disana sebagai admin judol. “Kita dapat informasi pelaku sudah kembali ke Medan, langsung kita lakukan penyelidikan dan alhamdulillah kita berhasil menangkapnya,” ujarnya.
Polrestabes Medan juga sebelumnya sudah mengamankan pelaku lainnya yang merupakan komplotan begal bersama Hafidz. Di antaranya yakni Ricky Sahputra Als Acong, M Nabil Febrian, Deni Irawan, dan adit F Ramadan yang sudah lebih dahulu diciduk. (ATV2)