Asahan – Dua pelaku pencurian bongkar rumah di Jalan Batu Mutiara, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, berhasil diringkus Unit Jatanras Polres Asahan pada Kamis (27/8/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, yakni RA (46) warga Kelurahan Kisaran Baru dan KE (30) warga Kelurahan Kisaran Barat.
Kasus tersebut diketahui terjadi pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Korban, Nursahari Nasution, mengalami kerugian sekitar Rp25 juta setelah sejumlah barang berharga miliknya hilang dari dalam rumah.
Modus yang dilakukan pelaku yakni masuk ke dalam rumah dengan cara merusak jerjak kawat pada pintu belakang. Setelah berhasil membuka kunci dari bagian dalam, pelaku kemudian masuk ke kamar dan mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya laptop dan jam tangan.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/784/VIII/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2026, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora, memerintahkan Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin langsung Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Rafi Kurnia Putra, kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku.
Sekitar pukul 00.20 WIB, polisi berhasil mengamankan RA di sebuah gang di Jalan Diponegoro, Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Kisaran Baru. Dari hasil pengembangan, sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kembali mengamankan KE di sebuah depot isi ulang air minum di Jalan Anwar, Kecamatan Kisaran Barat, Kelurahan Kisaran Baru.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit laptop merek Acer, satu buah kamera, satu tas ransel, satu topi hitam, pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, satu buah tang, satu obeng, tujuh buah jam tangan, serta sembilan buah gelang aksesoris wanita.
Kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.