Asahan – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Asahan. Dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (38) beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 00.20 WIB setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang menguasai narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba Polres Asahan bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan ciri-ciri orang yang dimaksud, petugas kemudian melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 19 bungkus plastik klip berisi butiran diduga narkotika jenis sabu dengan berat 44,27 gram. Selain itu, ditemukan pula 3 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,72 gram.
Dari hasil interogasi awal, pria yang diamankan mengaku berinisial S dan menyebut barang bukti tersebut diperoleh bersama seorang pria berinisial H dari seseorang yang berada di wilayah Kota Tanjungbalai.
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk mengembangkan informasi mengenai kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Asahan,” ujarnya.
Narkoba merupakan musuh bersama. Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.