Medan – Tim Unit Resmob dan JCS Satreskrim Polrestabes Medan, berhasil mengamankan kawanan pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor). Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda, Jumat (26/6/2026).
Setelah melakukan hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yakni Eric, Galang, dan Lisa.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Rahmadhani Bimo Setiadi, aksi pencurian motor yang dilakukan para pelaku di berbagai hotel di Kota Medan pada Sabtu (20/6/2026).
“Ketiga pelaku melakukan aksi pencurian di berbagai hotel di Kota Medan. Mereka melancarkan kejahatannya dengan berpura-pura check in. Para pelaku menargetkan tamu yang masuk ke dalam hotel yang mengendarai motor,” ujar Iptu Bimo.
Dari interogasi pelaku Galang, mengakui telah melakukan aksi pencurian motor di Kabupaten Langkat bersama Teguh (DPO) saat ini masih dilakukan pengejaran petugas.
“Hasil curian sepeda motor yang dilakukan para pelaku langsung dijual dan dibagi rata, satu orang dapat Rp2 juta,” ungkapnya.
Ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Polrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.