Labuhanbatu – Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan empat orang tersangka pelemparan bom molotov di sebuah Babershop di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Sabtu (13/6/2026).
Dari peristiwa pelemparan bom molotov tersebut, bangunan Babershop mengalami kebakaran hingga dua orang menjadi korban luka bakar. Keduanya yakni Madhan Ali Husien Pohan dan Akdela Amaroz Ananta Pohan, telah dirawat intensif di rumah sakit. Selain itu, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, melalui Waka Polres Kompol P.S Simbolon, menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
“Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan empat orang pelaku, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)”, kata Kompol Simbolon.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Labuhanbatu bersama Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satgas Wilayah Sumut Densus 88 berhasil mengamankan empat tersangka di Kota Medan dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah kejadian. Sementara satu tersangka berinisial F yang diduga berperan sebagai pengemudi kendaraan masih dalam pengejaran petugas.
Adapun keempat pelaku yang sudah diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu, masing-masing berinisial RHZ (24) warga Jalan Sumber Jaya, Kelurahan Harjosari II, Kota Medan, SDP (21) warga Desa Marindal II, Kabupaten Deli Serdang, AF (23) warga Jalan Dame, Kelurahan Timbang Deli, Kota Medan, RH (22) warga Dusun Sadar Timur, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan F (23) warga Bangun Sari, Kabupaten Deli Serdang (DPO).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan pembakaran terhadap Barbershop Pleasure menggunakan empat botol bom molotov yang dilemparkan secara bergantian ke arah bangunan.
“Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga berawal dari rasa sakit hati. Tersangka RHZ mendatangi mantan pacarnya, Malahayati Sadiah Ritonga, di Barbershop Pleasure untuk menagih utang. Saat itu terjadi cekcok mulut antara RHZ dan pemilik barbershop, Madhan Ali Husein Pohan”, ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, merasa tersinggung, RHZ kemudian mengajak empat rekannya untuk melakukan aksi balas dendam dengan membakar barbershop tersebut menggunakan bom molotov yang mereka rakit sendiri.
“Tersangka RHZ ini kemudian membeli empat botol bir yang dirakit menjadi bom molotov sebelum digunakan dalam aksi pembakaran Babershop tersebut”, ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pecahan botol bom molotov, lima unit telepon genggam milik para pelaku, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 308 Ayat (2) Jo. Pasal 20 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (Atv)